Rabu, 10 Januari 2018

B. SUSUNAN ORGANISASI KOPERASI PASAR CIBUBUR



(Dituliskan ulang oleh Hardi susilo 23216214)



1. Keanggotaan

Jumlah anggota per 31 desember 2016 sebanyak 153 orang adapun mutasinya sebagai berikut :

Jumlah anggota per 31 desember 2015                                   :           172 orang
Penambahan tahun 2016                                                         :               1 orang
Jumlah                                                                                     :           173 orang
Menggundurkan diri pindah alamat                                        :             20 orang
Jumlah anggota 31 desember 2016                                         :           153 orang


Kepengurusan

Susunan kepengurusan koppas cibubur periode tahun buku 2015 s/d 2017 sebagai berikut :

Susunan pengurusan
Ketua                                                                                      :           Samino
Wakil ketua                                                                             :           Musa sembiring
Sekretaris                                                                                :           Mulyawan
Bendahara                                                                               :           Sumardi tanjung

Badan pengawas
Ketua                                                                                      :           Zulfanhuri
Sekretaris                                                                                :           H. Kusnadi

Pembagian tugas
Untuk tugas  dan pembagian kerja masing masing pengurus dan badan pengawas pada prinsipnya disesuaikan dengan job masing masing seperti ini :

Ketua                                                                                      :           Koordinator umum
Wakil ketua                                                                             :           Bidang organisasi
Sekretaris                                                                                :           Bidang Sekretariat
Bendahara                                                                               :           Bidang Keuangan/sp










TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS KOPERASI

A.   Bagi Pengurus, Pengawas dan Penasehat

a)  Perangkat Organisasi
Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas

Ad. 1) Rapat Anggota; tugas dan wewenang Rapat Anggota :
·         Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
·         Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
·         Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
·         Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
·         Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Ad. 2) Pengurus; jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari
·         Unsur Ketua
·         Unsur Sekretaris
·         Unsur Bendahara
         Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :
-      Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
-      Membina dan membimbing anggota
-      Memelihara kekayaan koperasi
-      Menyelenggarakan rapat anggota
-      Mengajukan RK dan RAPB
-      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
-      Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
-      Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus & buku daftar pengawas.

Pengurus  berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.

Pengurus berwenang dalam :
·         Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
·         Memutuskan penerimaan, penolakan & pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD
·         Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
·         Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.
Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.

2) Secara Perorangan :
a)  Ketua :
·         Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
·         Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan,
·         Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara,
·         Bertanggungjawab pada Rapat Anggota
b)  Sekretaris :
·         Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
·         Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
·         Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.
c)   Bendahara :
·         Bertugas mengelola keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.
·         Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
·         Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
·         Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.
Ad. 3) Pengawas
a)    Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD
b)    Unsur Pengawas terdiri dari :
·         Ketua merangkap anggota,
·         Sekretaris merangkap anggota dan
·         Anggota

Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
(a)        Secara Kolektif
·         Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
·         Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
·         Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
·         Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.

Ad. 4) Badan Penasehat
Tugas dan fungsi Badan Penasehat :
1.      Bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat baik diminta maupun tidak  diminta untuk kepentingan dan kemajuan Koperasi,
2.      Berfungsi sebagai penasehat,
3.      Dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus.

Referensi :

 Samino. Wawancara Personal. 10 Okt. 2017
 https://www.diskup.kapuashulukab.go.id/tugas-pokok-dan-fungsi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar