(Dituliskan ulang oleh Hardi susilo 23216214)
1. Keanggotaan
Jumlah anggota per 31 desember 2016 sebanyak 153 orang
adapun mutasinya sebagai berikut :
Jumlah anggota per 31 desember 2015 : 172 orang
Penambahan tahun 2016 :
1 orang
Jumlah : 173 orang
Menggundurkan diri pindah alamat : 20 orang
Jumlah anggota 31 desember 2016 : 153 orang
Kepengurusan
Susunan kepengurusan koppas cibubur periode tahun buku
2015 s/d 2017 sebagai berikut :
Susunan pengurusan
Ketua : Samino
Wakil ketua : Musa sembiring
Sekretaris : Mulyawan
Bendahara : Sumardi tanjung
Badan pengawas
Ketua : Zulfanhuri
Sekretaris : H. Kusnadi
Pembagian tugas
Untuk tugas dan
pembagian kerja masing masing pengurus dan badan pengawas pada prinsipnya
disesuaikan dengan job masing masing seperti ini :
Ketua : Koordinator umum
Wakil ketua : Bidang organisasi
Sekretaris : Bidang Sekretariat
Bendahara : Bidang Keuangan/sp
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS KOPERASI
A. Bagi Pengurus,
Pengawas dan Penasehat
a) Perangkat
Organisasi
Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
Ad. 1) Rapat Anggota; tugas dan wewenang Rapat Anggota :
· Membahas
dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang
bersangkutan.
· Membahas
dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
· Membahas
dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
· Memilih
dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
·
Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Ad. 2) Pengurus; jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga
orang yang terdiri dari
· Unsur
Ketua
· Unsur
Sekretaris
· Unsur
Bendahara
Tugas,
fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :
- Memimpin
organisasi dan kegiatan usaha
- Membina dan
membimbing anggota
- Memelihara
kekayaan koperasi
-
Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan
RK dan RAPB
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung
jawaban kegiatan
-
Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
- Memelihara
buku daftar anggota, daftar pengurus & buku daftar pengawas.
Pengurus berfungsi
sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan,
Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.
Pengurus berwenang dalam :
· Mewakili
koperasi didalam dan diluar pengadilan,
·
Memutuskan penerimaan, penolakan & pemberhentian anggota sementara,
sesuai dengan AD
·
Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
· Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.
Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai
pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam
Laporan Pertanggungjawaban tahunan.
2) Secara Perorangan :
a) Ketua :
· Bertugas
mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas
pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan
diluar pengadilan,
· Berfungsi
sebagai pengurus, selaku pimpinan,
· Berwenang
melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan
dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip,
serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga
bersama Bendahara,
·
Bertanggungjawab pada Rapat Anggota
b) Sekretaris :
· Bertugas
melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan
pendidikan.
· Berfungsi
sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
· Berwenang
menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan
bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama
unsur Ketua.
c) Bendahara :
· Bertugas
mengelola keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina
administrasi keuangan dan pembukuan.
· Berfungsi
sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
· Berwenang
menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan
bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
·
Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.
Ad. 3) Pengawas
a) Jumlah
Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD
b) Unsur
Pengawas terdiri dari :
· Ketua
merangkap anggota,
·
Sekretaris merangkap anggota dan
· Anggota
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
(a) Secara Kolektif
· Bertugas
melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas
tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan,
Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
· Pengawas
berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
· Berwenang
melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
·
Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
Ad. 4) Badan Penasehat
Tugas dan fungsi Badan Penasehat :
1. Bertugas memberikan
pertimbangan dan nasehat baik diminta maupun tidak diminta untuk kepentingan dan kemajuan
Koperasi,
2. Berfungsi
sebagai penasehat,
3. Dapat
menghadiri Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus.
Referensi :
Samino.
Wawancara Personal. 10 Okt. 2017
https://www.diskup.kapuashulukab.go.id/tugas-pokok-dan-fungsi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar