(Dituliskan ulang oleh Khansa
Shabirah Zhafir 23216895)
Koperasi
Pasar Cibubur dibentuk pada tahun 1981 dengan membentuk pengurus, rapat
anggota, sususan anggaran dasar serta anggaran rumah tangga yang memiliki
prinsip dari kita, oleh kita, dan untuk kita. Pendirian Koperasi Pasar Cibubur
pada awalnya disebabkan oleh pertambahan anggota suatu arisan antara pedagang
pasar yang terjadi terus menerus. Pada awal berdiri, Koperasi Pasar Cibubur
perlu melakukan sosialisasi dengan para pedagang pasar untuk mendapatkan
kepercayaan sehingga bisa terkumpul modal internal yang tidak hanya
mengandalkan bank ataupun pemerintah tetapi juga mendapat modal dari tabungan dan
simpanan anggota sehingga modal tersebut bisa dikelola untuk perkembangan
koperasi.
Salah
satu fungsi dari pembentukan koperasi adalah untuk menghindari masyarakat dari
hutang dengan bunga tinggi dan dapat berubah-ubah yang pada akhirnya hanya menyulitkan
masyarakat untuk membayar. Karena di dalam koperasi, jumlah bunga sudah
ditetapkan terlebih dahulu pada rapat anggota dengan besar bunga kurang lebih
2% dan keuntungan bunga tersebut kemudian dibagikan kepada anggota koperasi
sebagai pemegang saham.
Meskipun
bunga yang ditetapkan tergolong kecil dibandingkan bunga yang ditetapkan bank,
koperasi tidak akan mengalami kerugian selama koperasi tersebut dijalankan
sesuai dengan prosedur dan ketetapan atau ketentuan yang berlaku. Menurut
narasumber, alasan koperasi mengalami kerugian atau bahkan tidak mampu
melanjutkan usahanya adalah mungkin disebabkan oleh pengelolaan manajemen yang
kurang baik, belum memahami bisnis dengan baik, tidak mengerti mengenai aturan
yang sudah disepakati, tidak mematuhi anggaran dasar yang sudah ditetapkan,
atau bahkan tidak mematuhi UU yang berlaku. Karena bagaimana pun, laba ataupun
rugi adalah hal yang biasa bagi koperasi yang berdiri sebagai suatu badan
usaha.
Salah
satu cara untuk menghindari atau meminimalisirkan kerugian adalah dengan
mendiskusikan perkembangan koperasi di dalam Rapat Anggota Pendapatan Belanja
Koperasi (RAPBK) yang dilaksanakan setiap akhir tahun. Rapat Anggota Pendapatan
Belanja Koperasi (RAPBK) ini pertama kali dilaksanakan pada tahun yang sama
ketika koperasi dibentuk, yaitu tahun 1981. Di dalam rapat tersebut bisa
didiskusikan berapa jumlah yang akan koperasi peroleh, menargetkan sisa hasil
usaha, dan apa saja yang perlu dilakukan untuk mewujudkan target tersebut pada tahun
berikutnya. Sehingga pada tahun berikutnya, para anggota koperasi dapat melakukan
evaluasi setiap bulan mengenai pencapaian target yang telah ditentukan.
Kemudian per tiga bulan dilakukan rapat komite untuk mengevaluasi lebih rinci
mengenai target-target yang telah tercapai ataupun tidak tercapai. Sehingga
kesalahan-kesalahan yang terjadi bisa teratasi dan koperasi dapat berjalan
sesuai dengan target yang telah ditentukan.
Setelah
kurang lebih 36 tahun Koperasi Pasar Cibubur berjalan, total aset yang dimiliki
oleh koperasi tersebut kurang lebih senilai 20 milyar. Meskipun ditempuh dengan
perjalanan yang tidak mudah dan mengalami fluktuasi, tetapi Koperasi Pasar
Cibubur diharapkan dapat terus berkembang dan semakin dipercaya oleh masyarakat
demi kesejahteraan bersama.
Referensi:
Samino.
Wawancara Personal. 10 Okt. 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar